Memilih pendamping hidup memang perkara yang susah-susah gampang terkadang banyak calon tapi kurang memenuhi kriteria atau mungkin malah belum menemukan yang pas. Dalam islam untuk urusan pernikahan memang sangat diperhatikan dan sangat diajurkan serius bukan untuk main-main karena menjadi faktor langgengnya suatu pernikahan. Menurut hadist dari Nabi Muhammmad SAW ada 4 kriteria yang harus diperhyatikan dalam memilih pendamping hidup
1. Memilih Pasangan Yang Baik Agamanya Yaitu Taat Kepada Allah dan Rasul-Nya
Agama menjadi poin pokok no satu untuk memilih pasangan, jika ada 4 kriteria yang ditetapkan Rasullulah SAW maka minimal no satu ini harus ada karena orang yang baik agamanya akan membawa keluarga taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
2. Enak Dipandang Kecantikan Maupun Ketampanannya
Tidak bisa dipungkiri bahwa fisik juga menjadi faktor penunjang langgengnya sebuah keluarga hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan yaitu untuk mententramkan hati
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)
Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya juga menyebutkan tentang kriteria ini.
“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
3. Silsilah Keturunannya
Sebelum meminang atau menerima pinangan dianjurkan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya atau garis keturunannya karena keluarga sangat berperan dalam mempengaruhi Akhlak, Keimanan dan Ilmu seseorang.
Alasan selanjutnya di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut
4. Setara Hartanya
Rasulullah menganjurkan untuk memilih pasangan yang setara dalam Agama maupun status sosialnya karena tidak bisa dipungkiri faktor ini juga salah satu penentu langgengnya pernikahan.
Kesimpulan dari keempat kriteria tersebut maka faktor agama lah yang seharusnya didahulukan. Semoga artikel ini bermanfaat. Wallahu a'lam bishawab